SIMALUNGUN - Satu dari dua pelaku pelarian dari ruang tahanan Polsek Pedagangan Resor Simalungun yang berstatus dalam Daftar Pencarian Orang (DPO ; red) kini telah tertangkap.
Informasi diperoleh, tahanan berstatus DPO itu Ade Ray Situmorang (21) tertangkap saat berada di Simpang Sipaholon, Desa Sipaholon, Kecamatan Sipaholon, Kabupaten Tapanuli Utara, Kamis (23/02/2023) dinihari, sekira pukul 04.00 WIB.
Baca juga:
Curi 32 Tandan Sawit DPO Pelaku Diamankan
|
Diterangkan, Ade Ray Situmorang tahanan di Polsek Perdagangan ini, warga Desa Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihuil, Kabupaten Serdang Bedagai dan Ia terjerat perkara pidana Pasal 363 KUHPidana.
Dalam siaran persnya, Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., membenarkan, pihaknya telah menangkap satu pelaku pelarian, berstatus DPO. Sebelumnya, Ade Ray Situmorang turut melarikan diri dari ruang tahanan Polsek Pedagangan.
"Benar, tim gabungan terdiri dari, Dirkrimum Polda Sumut, Polres Simalungun dan Polsek Perdagangan berhasil mengamankan seorang tersangka. Ini kemarin melarikan diri dari sel tahanan Polsek Perdagangan, " sebut Kapolres Simalungun melalui pesan percakapan WAG, Kamis(23/02/2023) sekira pukul 17.49 WIB.
Kemudian, dalam keterangannya, Kapolres Simalungun menuturkan, sebelumnya Tim gabungan memperoleh informasi terkait keberadaan Ade Ray Situmorang di seputaran Amplas, Kota Medan.
"Penyelidikan pada hari Rabu, 22/02/2023 sekira pukul 17.00 WIB, Tim gabungan mendapatkan informasi bahwa Ade Ray telah melarikan diri, menumpang kendaraan umum menuju Kabupaten Mandailing Natal, " tutur Kapolres.
Lebih lanjut, Tim gabungan dalam upaya pengejaran pelaku Ade Ray Situmorang berkoordinasi dengan jajaran Polres Tapanuli Utara dan melakukan penghadangan serta pemeriksaan setiap penumpang kendaraan umum yang melintasi jalur ke arah Kabupaten Mandailing Natal.
"Saat bus yang ditumpangi Ade Ray melintas di Simpang Sipaholon, Kabupaten Tapanuli Utara, personel langsung melakukan pemeriksaan terhadap bus beserta penumpangnya dan salah satunya, Ade Ray Situmorang, " imbuh Kapolres AKBP Ronald F.C Sipayung.
Kapolres Simalungun menambahkan, kini tertinggal 1 orang lagi yang masih dalam proses pengejaran yakni Ahmad Damanik (55) berjenis kelamin laki-laki, diketahui warga Nagori Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
"Tersangka Ahmad Damanik terjerat Pasal 363 KUHPidana dan kami sampaikan kepada seluruh masyarakat bila mengetahui keberadaan tahanan yang berhasil melarikan diri, mohon dilaporkan ke Kantor Polisi terdekat atau hubungi nomor : +62 813-7000-1966 dan 0811-6501-516, " tutup Kapolres Simalungun.
Sebelumnya, dipublikasi terkait pihak Kepolisian telah membentuk tim gabungan terdiri dari Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut, Polres Simalungun dan Polsek Perdagangan dan hingga saat ini masih memburu tahanan yang melarikan diri.
Menurut Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan, kronologi pelarian ke 5 tahanan Polsek Perdagangan dalam pers rilis disampaikan Seksi Humas melalui pesan Whatsapp, Jumat (17/02/2023) sekira pukul 21.58 WIB.
Pelarian itu memanfaatkan situasi piket fungsi, sedang melakukan penyelidikan dalam perkara lain di TKPnya dan ke-5 orang tahanan melarikan diri dari RTP Mako Polsek Perdagangan, pada hari Jumat(17/2/2023) sekira Pkl.00.30 WIB.
Disebutkan, pada saat kejadian personel piket fungsi yang bertugas hanya satu personel. Sementara, ke 5 tahanan merusak jeruji besi ventilasi kamar mandi yang terhubung dengan ruangan penyidik Reskrim Polsek Perdagangan.
rel : Humas Polres Simalungun