SIMALUNGUN - Penerapan prosedur dalam rangka pembelian tandan buah segar kelapa sawit bertujuan untuk memastikan berbagai unsur yang sangat penting dan tentunya, agar dapat dipertanggungjawabkan secara legal, lingkungan dan sosial.
Selain itu, pembelian TBS kelapa sawit dari supplier atau pihak rekanan agar tidak terjadi kesalahan atau potensi penyimpangan di PKS Gunung Bayu, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Selasa (24/09/2024), sekira pukul 14.40 WIB.
Baca juga:
Penemuan Mayat, Tinggal Tulang Belulang
|
Menurut, Rahyumi selaku Manajer PKS Gunung Bayu menyampaikan kepada awak media ini secara terinci terkait, mekanisme PTPN IV melakukan pembelian harus sesuai dengan ketentuan perusahaan atau SOP serta regulasi yang diatur pemerintah.
Baca juga:
Polsek Bumi Agung Amankan Pelaku Anirat
|
"Salah satu unsur penting dalam pembelian TBS yakni, menggunakan Surat pengantar, " katanya.
.
Menurutnya, komitmen terhadap keberlanjutan industri pengolahan komoditi Tandan Buah Segar (TBS ; red) kelapa sawit, diharapkan mampu mendorong peningkatan perekonomian masyarakat, khususnya petani perkebunan komoditi kelapa sawit.
"Selain peningkatan perekonomian masyarakat, pembelian pasokan TBS mendukung proses peningkatan produktivitas PTPN IV, " jelas Manajer PKS Gunung Bayu.
Manajer PKS Gunung Bayu menambahkan, melakukan pembelian TBS yang berasal dari Supplier tentunya berdasarkan mutu dan kualitasnya dan bila tidak standar maka pihak PTPN IV PKS Gunung Bayu menolak.
"Prosedur pembelian TBS telah disosialisasikan kepada pihak supplier atau rekanan dan disampaikan informasi terkait dengan persyaratan atau kebijakan dalam melakukan pembelian TBS, " tutup Manajer.
Sebelumnya diberitakan sebagai berikut,
"https://simalungun.indonesiasatu.co.id/pasokan-tbs-kelapa-sawit-tidak-sesuai-target-ptpn-iv-lakukan-evaluasi"