Tiga Pemuda Diringkus Polisi di Perdagangan, 4 Paket Sabu Diamankan

    Tiga Pemuda Diringkus Polisi di Perdagangan, 4 Paket Sabu Diamankan
    Keterangan Photo : Istimewa

    SIMALUNGUN - Tiga orang pemuda diringkus personel Unit Reskrim Polsek Perdagangan dalam satu penggrebekan di lokasi belakang rumah warga, tepatnya di jalan Cengkeh, Pasar I - B, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Senin (10/04/2023) sekira pukul 10.30 WIB.

    Dalam laporan tertulisnya, pihak Unit Reskrim Polsek Perdagangan menerangkan, data terkait tersangka yakni, berinisial AP (26) berdomisili di Gang Buntu, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

    Sedangkan dua tersangka lainnya, RM (27) berdomisili di Jalan Merdeka, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, bersama LR (25) berdomisili di Jalan Radjamin Purba, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

    Sementara, barang bukti tertera dalam lampiran laporan tertulis itu, disebutkan sejumlah barang bukti milik tersangka AP berupa, narkotika jenis sabu terdapat di dalam 4 buah plastik klip kecil transparan dengan berat kotornya 0, 72 gram, berikut uang senilai Rp 225 Ribu.

    Selanjutnya, barang bukti lainnya milik tersangka AP yaitu, 2 lembar plastik klip kosong dan satu unit Handphone android berwarna hitam. Sedangkan, barang bukti milik tersangka RM dan LR ditemukan, sabu seberat 0, 17 gram kotor di dalam plastik klip putih.

    Informasi terkait penangkapan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Perdagangan IPTU Edy Syaputra, S.H., M.H., tersebut, berawal dari laporan warga yang dipercaya. Warga menyampaikan kecurigaan terhadap aktivitas para pelaku di belakang rumah warga.

    Kemudian, personel segera menuju ke lokasi, melakukan penyelidikan dan pengintaian. Diterangkan, sebelumnya personil Polsek Perdagangan telah berkoordinasi dengan pihak Pemerintah setempat dan Kepala Lingkungan yang mendampingi petugas.

    Lebih lanjut, sesaat setelah petugas menggrebek lokasi belakang rumah warga, ke tiga tersangka beserta barang buktinya diamankan dan saat petugas menginterogasi, ke tiga pelaku mengakui keseluruhan barang bukti milik masing-masing pelaku.

    Sesuai keterangan pelaku, AP mengaku memiliki 4 buah plastik klip kecil transparan dengan berat kotornya 0, 72 gram dan kepada petugas, AP menyatakan asal usul sabu diperoleh dari seorang pria di Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar.

    Sementara, pengakuan tersangka RM dan LR menerangkan, sebungkus sabu di dalam plastik klip transparan berukuran kecil milik ke duanya, dibeli cara patungan senilai Rp 75 ribu dari tersangka AP untuk dikonsumsi.

    Ke tiga pelaku digelandang ke Mako Polsek Perdagangan, menjalani pemeriksaan dan melakukan test urine. Dilaporkan, hasilnya positif bagi ke tiganya sebagai pemakai narkotika jenis sabu. Kemudian, untuk proses hukum lanjutannya, ke tiga pelaku diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Simalungun.

    Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., dalam siaran persnya secara tertulis disampaikan Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, S.H., membenarkan, penangkapan tiga tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

    "Ada tiga tersangka yang berhasil diamankan oleh personel Polsek Perdagangan dan telah kita terima para tersangka bersama barang bukti sabu-sabu, " sebut AKP Adi melalui pesan WAG. Selasa (11/04/2023) sekira pukul 13.30 WIB.

    Lebih lanjut, Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, S.H., menjelaskan, hasil gelar perkara terhadap ke tiga tersangka. Menurutnya, RM dan LR dimintai keterangannya sebagai saksi dan selanjutnya, menjalani Assesment Medis, sebagai peserta rehabilitasi.

    "Kedua tersangka turut diamankan ke Polsek Perdagangan untuk diambil keterangannya sebagai saksi dan dilakukan test urine dengan hasil positif sabu-sabu, selanjutnya akan dilakukan asesment medis dan dilimpahkan ke Panti Rehabilitasi Narkoba, " jelas Adi Haryono.

    Kemudian, Ia menambahkan, saat ini ke tiga tersangka bersama barang bukti masih menjalani serangkaian proses penyidikan di Mako Satnarkoba Polres Simalungun, sedangkan proses pengembangan masih berlanjut.

    "Pemeriksaan keterangan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya dan melakukan pengembangan serta proses penyidikan lebih lanjut oleh personel Satnarkoba Polres Simalungun, " pungkas AKP Adi Haryono.

    rel : Humas Polres Simalungun

    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    DPMN Simalungun Fasilitasi Penyusunan Perencanaan...

    Artikel Berikutnya

    Unit Jatanras Polres Simalungun Ungkap Kasus...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Jelang Hari Juang TNI AD Ke-79 Tahun 2024, Prajurit Kodim 1710/Mimika Gelar Doa Bersama Secara Terpimpin
    Prabowo: Jangan Korupsi!
    Dua Taruna TNI Lulus dari Royal Military College-Duntroon, Australia
    TNI Kerahkan Pesawat TNI AU Kirimkan Bansos untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki di NTT
    Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Selamatkan 9 Juta Jiwa 

    Ikuti Kami