SMA Negeri I Bandar Tetapkan Biaya Pendidikan 100 Ribu, Wali Murid Disiapkan Kotak Aduan

    SMA Negeri I Bandar Tetapkan Biaya Pendidikan 100 Ribu, Wali Murid Disiapkan Kotak Aduan
    Keterangan Photo ; Istimewa

    SIMALUNGUN - Kenaikan Sumbangan Pembinaan Pendidikan bagi siswa - siswi SMA Negeri I Bandar secara sepihak diberlakukan pihak penyelenggara pendidikan yang semula nilainya Rp 65 Ribu, kini dinaikkan menjadi Rp 100 Ribu setiap bulan.

    Kalangan masyarakat menyoroti keresahan wali murid atas keputusan sepihak penyelenggara pendidikan di SMA Negeri I Bandar, Jalan Kuala Tanjung, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Jumat (20/09/2024), sekira pukul 11.00 WIB.

    Menurut, M Aliaman Sinaga selaku Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Komite Aksi Masyarakat Pemuda dan Demokrasi ( KAMPUD ; red) Provinsi Sumatera Utara mengungkapkan, keprihatinannya terhadap  pengakuan wali murid atas kenaikan biaya pendidikan tersebut.

    "'Miris ! pengakuan sejumlah wali murid terutama yang baru lolos mengikuti Penerimaan Peserta Didik Baru tahun ajaran 2024 lalu, saat ini dalam kondisi kesulitan ekonomi, untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya, " sebut M Aliaman melalui sambungan percakapan selularnya.

    Ia mengatakan, pihaknya bersedia menerima informasi ataupun laporan valid dari masing-masing wali murid yang mengaku keberatan atas kenaikan biaya pendidikan dan atas laporan tersebut, akan ditindaklanjuti secara hukum.

    "Kami siap menerima laporan atau pengaduan para wali murid secara terbuka melalui kantong pengaduan yang saat ini telah dipersiapkan. Pengaduan wali murid ditindaklanjuti melalui proses hukum, " kata M Aliaman Sinaga.

    Selain itu, Ketua DPW LSM KAMPUD Provinsi Sumatera Utara ini menegaskan, agar pihak Aparat Penegak Hukum merespek sekaligus merespon keluh kesah wali murid SMA Negeri I Bandar yang tidak mampu mengakomodasi kehendak sepihak penyelenggara pendidikan.

    "Kami juga minta kepada aph untuk segera melakukan penyelidikan atas dugaan pungutan yang berkedok sumbangan sukarela pendidikan, yang mekanisme putusannya terkesan manipulatif dan pemaksaan, kepada orangtua/wali murid, " tandasnya.

    Terpisah, Drs. R Zuhri Bintang, M.A.P.,  Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI Provinsi Sumatera Utara yang meliputi Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun dimintai tanggapan melalui pesan percakapan selularnya.

    "Sdh dipanggil Kepsek ybs ke Cabdis utk klarifikasi, " sebut Kacabdis R Zuhri.

    Selanjutnya, Kacabdis Pendidikan menyampaikan, tanggapannya atas kebijakan penyelenggara pendidikan secara sepihak menetapkan kenaikan Sumbangan Pembinaan Pendidikan yang wajib diakomodir dan meresahkan wali murid SMA Negeri I Bandar.

    "Siapa Wali Murid yg tdk setuju ? Sebutkan namanya, biar dikomunikasikan, " tulis Kacabdis dalam pesannya, Jumat (20/09/2024), sekira pukul 11.44 WIB.

    Sementara, Kasek SMA Negeri I Bandar Drs. Daud Raja Purba, M.si., dikonfirmasi sebelumnya melalui pesan percakapan selularnya menyampaikan, pihaknya tetap menindaklanjuti perihal kenaikan sumbangan, meskipun wali murid keberatan.

    "Belum ada keputusan dan masih pendataan, " tulisnya dalam pesan percakapan selularnya, Kamis (12/09/2024), sekira pukul 19.00 WIB.

    Namun, saat kembali dihubungi untuk konfirmasi lanjutan, atas penetapan sumbangan siswa Rp 100 Ribu / Bulan. Kasek SMA Negeri I Bandar hingga rilis berita ini dilansir ke publik tak dapat dihubungi dan sangat disesalkan, nomor kontak awak media ini telah diblokir.

    simalungun sumut simalungun sumut simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Temuan BPK di RSUD Perdagangan Rp 304 Juta,...

    Artikel Berikutnya

    Hotel MCA Perdagangan Geger, Pria Paruh...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Bakamla RI Lepas KN. Pulau Dana-323 untuk Muhibah ke Vietnam dan Singapura
    Panglima TNI Dampingi Presiden RI Buka Peparnas XVII Solo 2024
    Heboh Gelar Doktor Honoris Causa dari Perguruan Tinggi Ilegal, Hendri Kampai: Prestise atau Prestasi Palsu?

    Ikuti Kami